Lokasi: Berita >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Berita3267 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Al Nassr Santai, Al Hilal Tegang Ditinggal Inzaghi

    Berita

    Al Hilal harus memenangkan pertandingan melawan Al Feiha sebagai syarat pertama untuk menjadi juara Liga Arab Saudi musim ini, sementara Al Nassr mengalami kekalahan dari Damac FC. Dalam momen tegang menuju penentuan tim yang berhak menjadi juara, mantan juru taktik Lazio dan Inter Milan tersebut dilaporkan segera menyudahi masa baktinya bersama klub....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Prabowo: Ketahanan Pangan Kunci Kelangsungan Negara

    Berita

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada negara yang mampu bertahan tanpa produksi pangan yang lancar, aman, dan berkesinambungan dalam sambutannya di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, pada Sabtu (16/5/2026). "Saya belajar sejarah, saya belajar bernegara....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Berita

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Berita

    Baca Selengkapnya