Lokasi: Travel >>
6 Keunggulan Kuliah di PTKIN, Pendaftaran Ditutup 30 Mei
Travel37 Dilihat
RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UM-PTKIN-2026.jpg)
UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026, mengajak generasi muda Indonesia bergabung ke PTKIN yang berkembang menjadi pusat pendidikan tinggi modern. Abdul Aziz menyatakan PTKIN mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama untuk membentuk lulusan adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026.
Peserta dapat memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika menggunakan bank selain Bank Mandiri. PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama untuk menyiapkan kompetensi profesional dan karakter unggul.
Melalui UM-PTKIN 2026, institusi ini membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Abdul Aziz menegaskan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter dalam lingkungan akademik modern. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir Mei 2026 bagi lulusan berbagai jenjang pendidikan menengah.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/9bap3es0x.html
Artikel Terkait
Yusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
TravelYusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di kampus-kampus Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut, larangan hanya berlaku di beberapa institusi tertentu, sementara di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, film itu tetap diputar tanpa hambatan....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPemuda Lampung Akui Jual Motor Demi Hindari Cicilan
TravelMRP mengakui telah merekayasa laporan pembegalan sepeda motor setelah Polresta menemukan kejanggalan dalam penyelidikan. Motor yang disebut dirampas tiga pelaku bersenjata itu ternyata telah dijual sendiri oleh MRP untuk melunasi utang dan kebutuhan hidup....
【Travel】
Baca SelengkapnyaMantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
TravelAKP Deky terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukannya. Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan sidang etik terhadap terduga pelanggar akan digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026)....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Hati Putrinya
- KKP Sespimmen Polri Bahas Strategi Kepemimpinan Global di Mataram
- Supardiono Siap Kurban Sapi 1,5 Ton untuk Prabowo
- Pemkab Kuningan Bela Anggaran iPhone Rp200 Juta untuk Konten
- Kemenkes Pastikan Infrastruktur Kesehatan Siap Lawan Hantavirus
- Atap Kelas MTs Muhammadiyah Sragen Roboh, Korban Dengar Kretek
Artikel Terbaru
Cristiano Ronaldo 4 Gol Dekati Rekor, Al Hilal Tertekan
Mahasiswi Unpad Ditodong Dilindas, Korban Selamat Teriak
Prakiraan Cuaca Bali, Bedugul Hujan Ringan Siang
Prakiraan Cuaca Surabaya, Kediri, Madiun, Blitar 18 Mei 2026
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok
Tautan Sahabat
- Menteri Agama Ajak Umat Islam Perkuat Ibadah Idul Adha
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
- Harta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Tanggal, Ucapan, dan Sejarah
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
- 6 Kesalahan Berkurban yang Wajib Dihindari
- Oegroseno: Tim Hukum Jokowi Harus Baca UU
- Hukum Kurban Hewan Kurus Menurut Rasulullah dan Ulama
- Sjafrie Sebut Syarat Indonesia Masuk Forum Board of Peace AS
- Tangis Santriwati Ponpes Pati: Yatim Piatu, Terancam Putus Sekolah