Lokasi: Bisnis >>
Unpad Buka Beasiswa Pascasarjana 2026, S2-S3 Tuntas 4 Tahun
Bisnis47 Dilihat
RingkasanBeasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Beasiswa-Unggulan-Pascasarjana-Unpad-2026.jpg)
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran 2026 resmi dibuka untuk mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) melalui skema pendampingan langsung dari promotor unggulan. Pendaftaran program ini dilakukan melalui mekanisme SMUP Reguler Pascasarjana dan berlangsung hingga 13 Juli 2026.
BUPP 2026 dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul melalui percepatan pendidikan. Penerima beasiswa akan memperoleh sejumlah fasilitas pendanaan yang mencakup biaya kuliah, biaya hidup, serta tunjangan penelitian. Program ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan bimbingan langsung dari promotor yang kompeten di bidangnya.
Persyaratan pendaftaran meliputi: Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing; lulusan program Sarjana atau Sarjana Terapan yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKes; memiliki IPK minimal 3,25 bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di Indonesia atau GPA minimal 3,5 skala 4 bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri; memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran; serta sertifikat English Language Test (ELT) UNPAD yang masih berlaku (maksimal 2 tahun) dengan nilai minimal 525, atau tes kemampuan Bahasa Inggris dari institusi resmi yang diakui UNPAD.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/9apyuadgt.html
Artikel Terkait
Bupati Bogor Ajak Warga Jaga Sungai, 220 Kg Ikan Ditangkap
BisnisLebih dari 220 kilogram ikan sapu-sapu berhasil ditangkap dalam waktu sekitar satu hingga dua jam di Kali Cidarian, Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor juga menebarkan 30 liter eco enzyme bersama komunitas Eco Enzyme Nusantara Bogor untuk mempercepat penguraian zat berbahaya di air sungai....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaHarga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
BisnisHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
BisnisMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Beckham Minta Persib Fokus Lawan Persijap demi Hattrick
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
Artikel Terbaru
Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat
Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
Prakiraan Cuaca Belitung Timur Berawan 23 Mei 2026
Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
Tautan Sahabat
- Kolaborasi Band Rock dan Heri Santoso Bangkitkan Musik Daerah
- Film Baru Menguras Air Mata Tayang di Bioskop
- Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Sang Putri
- Lita Gading Kekeh Tak Bersalah Usai Diperiksa Ahmad Dhani
- Reza Gladys Minta Rieke Dengar Dua Sisi Soal Komisi 13
- Dewi Perssik Siapkan 2 Sapi, Syukur Rezeki Stabil
- Ruben Onsu Kena Tipu Rp5,5 Miliar, Pelaku Kenal Raffi Ahmad
- Ayu Aulia Dicap Duta Halusinasi Buntut Pengakuan Hubungan Pejabat
- Ranty Maria dan Rayn Wijaya Ingin Segera Punya Anak
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART