Lokasi: Kuliner >>

Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

Kuliner597 Dilihat

RingkasanErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi. "Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat," kata Habiburokhman, dikutip Tribunnews dari Instagramnya, Senin (18/5/2026).

Habiburokhman menegaskan hukum tidak boleh diterapkan secara berlebihan, terutama kepada masyarakat dengan posisi sosial dan ekonomi lebih lemah. "Bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," sambungnya. Menurut dia, objek yang dipersoalkan dalam laporan Erin tidak memenuhi unsur data pribadi sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Apalagi objek yang dipersoalkan tidak termasuk kategori 'data pribadi' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," katanya.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, yang memicu laporan balik dengan tuduhan pelanggaran UU PDP. Ketua Komisi III DPR RI menyoroti potensi penyalahgunaan hukum terhadap individu yang rentan secara ekonomi. Pernyataan Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan UU PDP agar tidak menjerat masyarakat kecil secara tidak adil.

Tags:

Artikel Terkait