Lokasi: Berita >>

Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei

Berita3679 Dilihat

RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....

Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.

Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.

Tags:

Artikel Terkait

  • 2 Ibu Hamil Ditandu 4 Jam ke RS Akibat Jalan Rusak Polman

    Berita

    Seorang ibu hamil bernama Masni (27) harus ditandu melewati jalan setapak di tengah hutan dan menyeberangi sungai untuk mencapai rumah sakit pada Selasa (19/5/2026). Masni merupakan warga Desa Ratte, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polman....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat

    Berita

    Oditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • KPK Cecar Hilman Latief soal Pertemuan dengan Gus Yaqut

    Berita

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam skandal kuota haji tambahan yang melibatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik fokus mengusut intervensi dan lobi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berujung pada kesepakatan sepihak pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus....

    Berita

    Baca Selengkapnya