Lokasi: Pendidikan >>
Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP
Pendidikan9367 Dilihat
RingkasanPenerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SD-BELAJAR-11.jpg)
Penerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026. Kuota Jalur Prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Kota Bekasi 2026 dapat dilihat melalui laman resmi yang disediakan. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan calon peserta didik baru. Jalur domisili menjadi opsi kedua jika kuota pada jalur pertama belum terpenuhi.
Pastikan Anda memantau jadwal resmi agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026. Keputusan Wali menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini. Kuota 25 persen untuk Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8v1nlaps7.html
Artikel Terkait
Fabio Quartararo Utang Maaf ke Yamaha, MotoGP 2026
PendidikanFabio Quartararo dinilai terlalu berlebihan dalam mengkritik timnya, Monster Energy Yamaha, hingga membuat kepercayaan diri tim melemah. Pembalap asal Nice, Prancis berjuluk El Diablo ini terus mengumbar kekecewaan karena permintaannya untuk menambah top speed tidak bisa dipenuhi oleh pabrikan berlogo garpu tala tersebut....
Baca SelengkapnyaMantan Kasat Narkoba Kubar Jalani Sidang Etik di Polda Kaltim
PendidikanAKP Deky terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukannya. Kombes Pol Hariyanto mengungkapkan sidang etik terhadap terduga pelanggar akan digelar di Mapolda Kaltim pada Senin (18/5/2026)....
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Reformasi Birokrasi
PendidikanBupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat koordinasi strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Soekarno-Hatta, Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor, pada Selasa (12/5/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Kabupaten Bogor Arif Rahman, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama bersama jajarannya....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Ringan di Masalembu
- QRIS Digital Andalan UMKM, Transaksi Wisata Makin Praktis
- Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
- Trump: Iran Tak Bisa Ambil Uranium dari Reruntuhan Nuklir
- 99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Bersih Lumpur
Artikel Terbaru
Peralta Bawa Borneo FC Kalahkan Bali United 3-2
Kronologi Wagub Sumbar Kecelakaan Tunggal di Solok
Prakiraan Cuaca Ternate 13 Mei 2026: Hujan Ringan
Penembak Anggota TNI di Palembang, Dua Tersangka Ditahan
Wamenpora Taufik Hidayat Dukung Arena Selatan 2026
Mahasiswi Unpad Ditodong Dilindas, Korban Selamat Teriak
Tautan Sahabat
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
- BPA Fair 2026 Laku 300 Unit Barang Sitaan Kejagung Rp1 Triliun
- Prabowo Intervensi Besar untuk Nelayan Sulit Solar dan Es Batu
- Polda Metro Kerahkan 14.237 Personel Kawal Aksi Harkitnas
- Muhammad Yasin Buka Kekejaman Israel pada Jurnalis
- Kejagung Lelang Replika Kursi Firaun Jimmy Sutopo Rp43 Juta
- 100 Ucapan Harkitnas 2026 Penuh Makna untuk Medsos
- Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 1447 H/2026
- Amnesty Kritik BoP dan Respons Pasif Indonesia soal Israel
- Dirut Terra Drone Minta Hukuman Ringan, Klaim Damai dengan Korban