Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita65 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/8ddtnesia.html
Artikel Terkait
Anrez Adelio Jalani Tes DNA Buktikan Anak Icel
BeritaAnrez Putra Adelio menyatakan kesiapannya untuk bertemu dan menyelesaikan seluruh permasalahan, termasuk bertanggung jawab atas kehamilan di luar nikah hingga proses melahirkan yang dialami oleh sang kekasih. Pria berusia 29 tahun ini juga mengaku siap menjadi ayah dari anak yang dilahirkan tersebut....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
BeritaPolisi menangkap RS (24) di sebuah lokasi di Pasar dalam penggerebekan terkait peredaran obat daftar G ilegal. Tersangka tidak berkutik saat disergap petugas setelah Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut....
【Berita】
Baca SelengkapnyaLBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
BeritaFadhil menegaskan warga yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional dan hak asasi manusia, termasuk hak atas proses hukum yang adil. “Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Chelsea Gantungkan Tiket Liga Eropa ke Manchester United
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- Cekcok di Cibubur Berujung Penganiayaan dan Mobil Dirusak
- Laga Persija vs Persib, TNI-Polri Patroli 13 Titik Nobar
- BYD Tanggapi Insentif EV Berbasis Nikel 2026
- Oditur Bacakan Tuntutan 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank
Artikel Terbaru
Helikopter TNI Siap Evakuasi 8 Korban Pembunuhan OPM di Yahukimo
Niko Atmaja Panaskan Mesin PDIP Jakarta Utara
Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
Olla Ramlan Rela Dipaket Bundling Bersama Tristan Molina
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang
Tautan Sahabat
- iPhone Ultra Foldable Hanya Dua Warna Siap Meluncur
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
- Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
- Netflix Tambah Iklan di Aplikasi Mulai 2027
- Platform Social Gaming Marak, Industri Hiburan Bidik Interaksi
- Kode Redeem FC Mobile 20 Mei 2026: Klaim Koin & Pemain Gratis
- Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
- ACSI Rilis Merek Teknologi Paling Favorit 2026
- Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
- Instagram Rombak Tampilan Aplikasi iPad Mirip iPhone