Lokasi: Travel >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Travel7362 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Al Nassr Juara Liga Arab Saudi, Akhiri Penantian 7 Tahun

    Travel

    Cristiano Ronaldo dan kolega unggul dua angka dari rival abadi mereka, Klub asal Riyadh itu tercatat baru empat kali menjadi juara. Empat gelar tersebut hadir pada musim 2013/2014, 2014/2015, 2018/2019, dan kini 2025/2026....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Serka Frengky Dituntut 4 Tahun, Surat Kopassus Diserahkan

    Travel

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung tidak menuntut pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat terhadap Serka Frengky dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Tuntutan pemecatan tersebut hanya diajukan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Serka M Nasir dan Kopda Feri Herianto....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Penyalahgunaan Vape Ancam Ribuan Pekerja Industri Legal

    Travel

    Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyatakan bahwa penyalahgunaan perangkat vaporizer oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang menjadi penyebab utama persepsi negatif masyarakat terhadap industri tersebut. Ia menegaskan praktik ilegal itu bukan bagian dari ekosistem industri rokok elektronik yang sah dan telah memengaruhi tingkat kepercayaan konsumen serta aktivitas usaha para pelaku industri....

    Travel

    Baca Selengkapnya