Lokasi: Otomotif >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Otomotif61473 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Persib Wajib Waspada, Persijap Siap Rusak Pesta Juara

    Otomotif

    Persija Jakarta meraih kemenangan dramatis 2-1 atas PSM Makassar pada Minggu (17/5/2026) malam WIB, hasil ini membuat posisi Macan Kemayoran semakin kokoh di puncak klasemen. Di pertandingan lain, Borneo FC hanya mampu bermain imbang 0-0 di markas Persijap Jepara, hasil yang mengejutkan banyak pihak karena sepak bola selalu menghadirkan drama yang tak terduga....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Otomotif

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol

    Otomotif

    Sulaiman menaruh curiga pada banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke area kantor di lantai 20 dan 21 dengan penampilan terlalu santai dalam beberapa bulan terakhir. "Sebenarnya saya sudah curiga, beberapa bulan terakhir saya nyiriin (mencirikan)....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya