Lokasi: Berita >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Berita7216 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7952ffpdq.html
Artikel Terkait
Pengadilan Houthi Yaman Hukum Mati 19 Terkait Koalisi Saudi
BeritaEmpat orang lainnya dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga 10 tahun, kata kementerian dalam sebuah pernyataan. Kementerian menyebut para terdakwa terbukti membentuk kelompok bersenjata yang memberikan dukungan kepada koalisi pimpinan Arab Saudi antara 2015 hingga 2023....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDokter Salah Diagnosis Hantavirus, Penumpang Kapal Kritis
BeritaSeorang wanita Prancis dinyatakan positif terinfeksi setelah sebelumnya dilaporkan mengalami gejala mirip flu di atas kapal. Menteri Kesehatan Spanyol Javier Padilla Bernáldez mengungkapkan wanita tersebut sempat melaporkan keluhan kesehatannya kepada dokter di kapal, namun tenaga medis saat itu menilai kondisinya tidak sesuai dengan gejala khas penyakit tersebut....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPBB Bongkar Rencana Israel Rampas Palestina
BeritaPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan baru yang menuduh Israel melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional hingga dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dalam laporan yang dirilis Senin (18/5/2026), PBB menyatakan tindakan militer Israel “dalam banyak kasus mungkin merupakan kejahatan perang dan kejahatan kekejaman lainnya”....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Bea Cukai Buka 8 Poin Soal Pemeriksaan Kartu Pokemon
IRGC Iran Bocorkan Serangan ke AS Pakai Satelit China
Pemerintah Meksiko Batalkan Ubah Kalender Sekolah Saat Piala Dunia
Hantavirus Dilaporkan di ASEAN, Indonesia Termasuk Daftar
Nyamuk Wolbitos Senjata Brasil Lawan Demam Berdarah
Mesir Perkuat Pertahanan Udara Arab Saudi, UEA, Kuwait
Tautan Sahabat
- Arsari Tambang Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
- Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Rp2.764.000
- Kenaikan Komisi Marketplace Disorot DPR Bebani UMKM
- Menteri Bappenas Dorong PTPN I Percepat Program Pangan Prabowo
- Indonesia-Belarus Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan
- Usia Pesawat Bukan Satu-satunya Penentu Keandalan Penerbangan
- Kisah Ratidjo Bangun Jejamuran, Kapok Miskin Kini Punya 2,5 Hektare Jamur
- Rupiah Tembus Rp 17.600, Pengrajin Tahu Tempe Kelabakan
- Rupiah Ambrol, Dolar AS Tembus Rp17.750 di Money Changer
- Prabowo Target Rupiah Rp16.800-Rp17.500, Inflasi Maksimal 3,5 Persen di 2027