Lokasi: Berita >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Berita2873 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Iran Ancam Jadikan Teluk Oman Kuburan Kapal AS

    Berita

    Gencatan senjata mulai berlaku pada 8 April 2026 melalui mediasi Pakistan, tetapi pembicaraan di Islamabad gagal mencapai kesepakatan yang langgeng. Gencatan senjata tersebut kemudian diperpanjang oleh Presiden AS sejak 13 April 2026, dan AS telah memberlakukan blokade angkatan laut yang menargetkan lalu lintas maritim....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank

    Berita

    Serka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Video Menkeu Tawarkan Bantuan Modal, Kemenkeu Sebut Hoaks

    Berita

    Video yang mencatut wajah dan suara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beredar luas di media sosial, seolah-olah ia mengajak masyarakat menghubunginya untuk mendaftarkan data diri demi mendapatkan bantuan modal usaha. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis video tersebut dan menegaskan bahwa unggahan itu adalah hasil manipulasi AI....

    Berita

    Baca Selengkapnya