Lokasi: Gaya Hidup >>
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
Gaya Hidup5495 Dilihat
RingkasanIndonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sman-9-bandung-ujian-usbn-dengan-teknologi-smart-router_20190319_130503.jpg)
Indonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia.
Batas darat Indonesia hanya terdapat di Pulau Kalimantan dengan Malaysia (wilayah Sabah dan Serawak), di Pulau Papua dengan Papua Nugini, serta di Pulau Timor dengan Timor Leste. Sementara itu, batas laut Indonesia mencakup perairan dengan Singapura di Selat Singapura, Filipina di Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik, serta Vietnam dan Thailand di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan maritim dengan India di Samudra Hindia (barat laut Aceh) dan dengan Australia di Laut Timor dan Samudra Hindia bagian selatan. Penetapan batas wilayah ini diatur dalam hukum internasional dan perjanjian bilateral yang mengukuhkan kedaulatan NKRI.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/70vam905e.html
Artikel Terkait
Duo Mbappe-Vinicius Dibela Arbeloa usai Kritik Tajam
Gaya HidupReal Madrid berhasil meraih kemenangan penting dalam laga yang menyajikan lebih dari sekadar skor akhir. Pertandingan ini menjadi sorotan utama karena berkaitan langsung dengan susunan pemain yang dibawa oleh Real Madrid, di mana hasil positif langsung terlihat dengan raihan tiga angka penuh....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
Gaya HidupOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
Gaya HidupNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Gelandang Manchester City Saksikan Laga Juara Persib Bandung
- Prabowo Tegaskan Penguatan Pertahanan di Tengah Geopolitik Memanas
- Majelis Etik Pertanyakan Lolosnya Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
- Luka Andrie Yunus Lebih Parah dari Dugaan Dokter RSCM
- Arsenal Juara Liga Inggris, Man City Tertahan di Bournemouth
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
Artikel Terbaru
Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
Kakorlantas: Arus Libur Panjang Lancar, Kecelakaan Minim
Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
Linda Susanti Tempuh Gelar Perkara Khusus Laporan KPK
Bripka Arya Gugur Ditembak, Istri Kenang Sikap Romantisnya
Idul Adha 27 Mei 2026, Menag Imbau Umat Muslim
Tautan Sahabat
- Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- 1,2 Juta Anak Alami Wasting, GTM dan Picky Eater Disorot
- Dongeng dan Permainan Edukatif Hibur Pasien Kanker Cilik Bandung
- Kemenkes: PHBS Kunci Tangkal Ancaman Hantavirus
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- Protein Hewani Kunci Asam Amino Esensial Tumbuh Kembang Anak
- 5 Manfaat Anggur bagi Kesehatan Tubuh