Lokasi: Kesehatan >>

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Kesehatan77 Dilihat

RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.

Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.

Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • D'MASIV Masukkan Ciledug dalam Tur Konser 5 Negara

    Kesehatan

    Band D'MASIV meluncurkan single perdana berbahasa Inggris berjudul 'On Our Own' yang direkam di Amerika Serikat sebagai langkah awal karier indie mereka. Rian Ekky Pradipta mengungkapkan alasan pemilihan lirik dan judul bahasa Inggris karena ingin karya mereka dinikmati seluruh warga dunia, terutama masyarakat Indonesia....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • LPSK Minta Polisi Tunda Laporan Balik Erin Kasus PRT Jaksel

    Kesehatan

    LPSK mendesak Polres Jakarta Selatan untuk tidak menindaklanjuti laporan balik yang diajukan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT). Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan kronologi yang disampaikan korban, bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul, dicekik, hingga dicakar....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya

    Kesehatan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan lebih ringan. Insentif ini diharapkan mendorong wajib pajak membayar tepat waktu melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang memberikan keringanan pokok PBB-P2 secara langsung tanpa perlu mengajukan permohonan....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya