Lokasi: Gaya Hidup >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Gaya Hidup61991 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/691mpqs2a.html
Artikel Terkait
Butet Kartaredjasa Orasi di Titik Nol Yogya Peringati Reformasi
Gaya HidupRatusan massa memadati Panggung Budaya di kawasan Malioboro, Yogyakarta, dalam sebuah acara yang bukan sekadar refleksi sejarah melainkan ruang kolektif untuk membangkitkan kembali keberanian anak muda yang sempat tertekan akibat berbagai peristiwa penangkapan aktivis sejak Agustus lalu. Panggung budaya ini juga menandai peringatan 13 tahun berdirinya organisasi pergerakan Social Movement Institute (SMI)....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
Gaya HidupMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaGanjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
Gaya HidupPemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- 3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
- Polisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
- 10 Pendulang Tewas di Papua, Diduga Dibunuh KKB
- Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
Artikel Terbaru
Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
Pramono Sebut Ketimpangan Kaya-Miskin Masalah Utama Jakarta
Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
Richard Lee Tetap Beraktivitas sebagai Tahanan
Rano Karno Ingin JIS Seperti San Siro Milan
Tautan Sahabat
- Daftar Pemain Brasil Piala Dunia 2026, Neymar Comeback
- Pemanasan Arsenal dan Palace Menuju Final Liga Inggris
- Aston Villa Pastikan Tiket Liga Champions, Liverpool Terancam
- Jadwal 8 Besar Piala Asia U17: Indonesia vs Vietnam.
- Adam Alis Beberkan Kunci Tampil Gacor Bungkam Persija
- Al Nassr Juara Liga Arab Saudi, Akhiri Penantian 7 Tahun
- Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
- Real Madrid Patok Harga Jual Camavinga, Liverpool Antre
- Jorge Jesus Sesumbar: Al Hilal Bangun, Al Nassr Tak Takut
- Persija Pecahkan Rekor Poin, Pelatih Beri Komentar