Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti7234 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/5mlckbtpd.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
PropertiDere berhasil menciptakan ruang tersendiri di hati pendengar melalui keunikan musikalitas lagu "Nirwana". Theresia Margareta Gultom, yang akrab disapa Dere, adalah penyanyi dan penulis lagu muda berbakat asal Indonesia yang namanya mulai dikenal luas di bawah naungan manajemen Tiga Dua Satu milik musisi Tulus....
【Properti】
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
PropertiJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPembubaran Film 'Pesta Babi' Dinilai Tutupi Ketidakadilan Papua
PropertiPolemik pembubaran dan pelarangan pemutaran film kembali mencuat di Indonesia. Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Bidang Indonesia Timur, Natan Kuwan, memberikan respons tegas terkait insiden tersebut....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- AS Percepat Persiapan Jaringan 6G untuk Masa Depan
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- Yusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
- Prabowo soal Dolar: Politisi Gerindra Sebut Motivasi untuk Desa
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- KSPSI Minta Pemerintah Tekan Impor Demi Rupiah Stabil
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
- Setengah Langit - Idgitaf Ft Dere: Kunci Gitar Bahagia
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
- Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation