Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hikmah47223 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/58dfo91vu.html
Artikel Terkait
Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
HikmahSerka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 93
HikmahTidak hanya asap rokok yang membahayakan kesehatan, asap kendaraan bermotor juga terbukti dapat merusak tubuh dan berujung pada kematian. Semakin hari, volume asap kendaraan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan di jalan raya....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBeasiswa Double Degree Kemenag 2026 Masih Dibuka
HikmahKementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) memperluas program Master Double Degree dengan SOAS University of London pada tahun 2025, setelah sebelumnya menjalin kerja sama internasional dalam kerangka Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026. Kepala Puspenma Kemenag, Ruchman Basori, mengungkapkan perluasan ini melibatkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Alauddin Makassar bersama SOAS University of London....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Mendag: Mayoritas UMKM Tak Tahu Cari Pembeli Luar Negeri
- Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 & Kunci Jawaban
- Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 140
- Rangkap Jabatan di Danantara Dinilai Ganggu Kinerja
- Verifikasi Rapor SPMB Jatim 2026 Dibuka Hari Ini
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Jokowi Ikut Yoga 5 Menit di Depan Rumah Heboh
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban
- Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
- 5 Alasan Memilih Bimbingan Konseling, Prospek Kerja Luas
- Prabowo Tegaskan Penguatan Pertahanan di Tengah Geopolitik Memanas
- AHY Ajak Perkuat Fondasi Persahabatan Indonesia-Singapura
- Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan
- PDIP Sebut Jokowi Berkeliling Indonesia Ancam Prabowo
- MTI Minta Penutupan Pelintasan Sebidang Bertahap dan Terukur
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol