Lokasi: Hikmah >>
Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
Hikmah7 Dilihat
RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-andalas-unand-iu.jpg)
Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.
Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/508s9dfrs.html
Artikel Terkait
Luis de la Fuente: Tokoh Sentral Spanyol di Piala Dunia 2026
HikmahSpanyol kembali menunjukkan tajinya sejak dilatih Luis de la Fuente setelah berhasil memenangkan trofi mayor di Euro 2012. Nama Luis de la Fuente sebenarnya tidak setenar Luis Enrique, Vicente Del Bosque, ataupun Luis Aragones....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
HikmahMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaPengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
HikmahSebanyak 27. 630 pengunjung memadati Taman Impian Jaya Ancol pada pukul 13....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wali Kota Arcadia Mengaku Bersalah sebagai Agen China
- Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
- Tampang Taufik Gembel, Begal Sadis Palmerah Ditangkap
- Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
- WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
- Polisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
Artikel Terbaru
Inggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus
Helita Digital: Kesiapan OPD Kunci Respons Aduan Masyarakat
Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
Pengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Tautan Sahabat
- Pinkan Mambo Cerai Usai Abaikan Peringatan Anak
- Calvin Dores Jual Mata Demi Masa Depan Anak
- Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin Buka Suara
- Sembilan Tera Curhat Perasaan Lewat Mini Album Sementara Itu
- Baim Wong: Film Baru Pengingat Pentingnya Keluarga
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji, Dapat Pesan Aurel-Atta
- Eza Gionino Akui Nasib Rumah Tangganya Menggantung
- Hanung Bramantyo Bahagia Ajak Anak ke Gala Premiere
- Ayu Aulia Tulis Kalimat Bijak Usai Dihujat Pengakuan Hubungan Pejabat R
- Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah