Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Kesehatan787 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/4we9hm12k.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Berikutnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Artikel Terkait
Calvin Dores Jual Mata Demi Masa Depan Anak
KesehatanCalvin mengaku nekat ingin menjual bola matanya demi masa depan keluarga. Ia menyebut kebutuhan uang untuk istri dan anak-anaknya menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut di Indonesia....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
KesehatanOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaKPK Siapkan Strategi Usut Kode SGD213 Ribu ke Bea Cukai
KesehatanDalam persidangan, Djaka disebut menerima uang suap senilai 213. 600 Dolar Singapura (SGD) dari terdakwa John Field....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- KSP Dudung Bela Pidato Prabowo: Tergantung Sudut Pandang
- Noel Ebenezer Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Gila
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Firasat Ibu Sebelum Andi Angga Ditangkap Tentara Israel
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Banyumas: Hujan Ringan Kamis Ini
Narapidana Lapas Perempuan Bandung Dilatih Jadi Barista
Prakiraan Cuaca BMKG: Puncak Jaya dan Intan Jaya Berawan
Brigjen Arif Budiman Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
MLSC Surabaya Seri 2 Tuntas, Lahir Dua Juara Baru
Kemendikdasmen Tegaskan Deep Learning Bukan Kurikulum Baru
Tautan Sahabat
- Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
- Jepang Sorot Manipulasi AI Global dengan Situs Berita Palsu
- Kode Redeem FC Mobile 20 Mei 2026: Klaim Koin & Pemain Gratis
- Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
- Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
- Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman
- Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
- Apple dan Samsung Kuasai Smartwatch Terbaik 2026 Versi ACSI
- WhatsApp Siapkan Fitur After Reading, Ini Penjelasannya
- Kode Redeem Fish It Roblox 19 Mei 2026 Klaim Hadiah