Lokasi: Kesehatan >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Kesehatan19 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/4txctv9gr.html
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Mantan Sopir Bakar Mobil Istri Kades
KesehatanPolisi menangkap pelaku berinisial RP (43) di wilayah Mandiraja atas aksi pembakaran mobil korban. RP mengaku menyimpan rasa kecewa dan dendam pribadi terhadap korban karena kerap mengalami keterlambatan pembayaran upah sejak 2015....
Baca SelengkapnyaDewan Adat Luwu Eksis, Tak Campuri Urusan Pemerintah
KesehatanAndi Maradang Mackulau Opu To Bau memimpin Kerajaan Luwu yang memiliki istana bergaya arsitektur kolonial Eropa berpadu tradisional. Wartawan Tribunnews....
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
KesehatanNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Antonio Conte Tegaskan Juventus Tak Tergeser
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
- Masyarakat Sipil Nobar Pesta Babi, Sudirman Said Kritik Negara
- BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
- Setengah Langit - Idgitaf Ft Dere: Kunci Gitar Bahagia
- Harta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Dosen UNU Blitar Lecehkan Belasan Mahasiswi
- Jokowi Blusukan Keliling Indonesia Mulai Juni 2026
- 5 Spot Jogging Sore dan Kuliner Malam Hits di Solo
- Korporasi Tersangka di Pelalawan, Tak Ada Pihak Kebal Hukum
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Hujan Ringan-Sedang di Arfak
- Sopir Bus Sugeng Rahayu dan Pemilik Warung Tewas
- Helikopter TNI Siap Evakuasi 8 Korban Pembunuhan OPM di Yahukimo
- Pemkab Dogiyai Temukan Kebocoran Anggaran Rp 3,7 Miliar
- Prabowo Tarik Jala di Panen Raya Udang Kebumen
- Keraton Yogyakarta Hapus Tradisi Gunungan Demi Irit