Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Otomotif7355 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3vw2la3ck.html
Artikel Terkait
Machika Luna Rilis 'Kupu Lucuku', Kisah Cinta Pertama
OtomotifMachika Luna meluncurkan lagu baru yang terinspirasi dari pengalaman cinta pertama, sebuah tema yang dekat dengan kehidupan remaja. Lagu ciptaan Aditya Gumay ini menggambarkan perasaan gugup sekaligus bahagia saat merasakan jatuh cinta untuk pertama kalinya....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPungli Dokumen Pertanahan di Serang, Tarif Capai Rp500 Ribu
OtomotifKejaksaan Negeri (Kejari Serang) mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Serang dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per permohonan. Kepala Kejari Serang Dado Achmad Akroni menyatakan pungli tersebut sudah berlangsung sejak 2021 dengan tarif tidak seragam tergantung jenis permohonan....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaCalon Mempelai Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah
OtomotifPernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dicatat secara resmi oleh negara, serta memenuhi syarat batas usia dan persetujuan mempelai. Usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Jorge Jesus Sebut Luka Al Nassr Bisa Diobati
Syahri Akui Main Game Online Saat Rapat DPRD Jember
Ayah di Klaten Cabuli Anak Kandung, Catatan Harian Jadi Bukti
Kebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak di Lantai Atas
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
Program MBG Target Kurangi Ketimpangan Nutrisi Desa
Tautan Sahabat
- Pengacara Bantah Sarwendah Pesugihan di Gunung Kawi
- Brandon Salim Nikmati Syuting Film Sekawan Limo 2
- Siti Badriah Comeback, 'Bikin Candu' Jadi Anthem Dangdut 2026
- ‘Cinta & Rahasia’ Tayang, Drama Emosional Penuh Intrik
- Ayu Aulia Tulis Bijak Usai Dihujat soal Hubungan Pejabat R
- Jennifer Coppen Umumkan Tanggal Nikah Sesuai Jadwal Justin Hubner
- Nikita Mirzani Jalani Operasi Pergeseran Tulang Belakang di Penjara
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji di HUT ke-15 Nikah
- Film Baru Menguras Air Mata Tayang di Bioskop
- Sarwendah Dituding Ritual di Gunung Kawi, Kuasa Hukum Bicara