Lokasi: Berita >>
SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap
Berita71325 Dilihat
RingkasanPendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmi SPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-KOTA-BANDUNG-34534534.jpg)
Pendataan untuk jenjang TK dimulai pada 22-26 Juni 2026 melalui website resmiSPMB Kota Bandung. Proses penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari domisili, afirmasi, mutasi, hingga prestasi dengan jadwal dan persyaratan yang berbeda di tiap jenjang pendidikan.
Orang tua dan calon peserta didik diimbau memperhatikan tahapan pendataan, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan. Mengutip laman resmi SPMB Kota Bandung 2026, berikut informasi selengkapnya mengenai alur dan jadwal penerimaan.
Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/30e1ugd9p.html
Sebelumnya: Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
Berikutnya: Gaji Mourinho vs Flick di La Liga, Barca Royal
Artikel Terkait
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
BeritaLagu Lama Tak Bermalam Minggu berhasil menangkap perasaan rindu dan harapan yang dialami banyak orang saat ini. Stevan Pasaribu, penyanyi dan musisi berbakat asal Indonesia yang namanya melejit setelah merilis lagu hits Belum Siap Kehilangan, kembali merilis karya baru....
【Berita】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
BeritaOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
【Berita】
Baca SelengkapnyaMenhut Raja Juli Soroti Multilateralisme Lawan Krisis Iklim
BeritaMenteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan pesan tegas di hadapan para rimbawan dan pemimpin dunia pada Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Menhut Raja Juli mengingatkan bahwa kompleksitas geopolitik global saat ini tidak boleh menjadi penghalang atau menyurutkan langkah negara-negara dalam menghadapi ancaman nyata terhadap hutan dunia....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Duel 10 Lap Ketat Warnai Kejurnas Motoprix 2026
- BSI Scholarship Dibuka untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa
- 6 Jet Tempur Rafale dan Radar Thales Perkuat TNI
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah
- Apple Hadirkan Iklan di Apple Maps, Privasi Tetap Terjaga
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
Artikel Terbaru
Googlebook Laptop AI Gabungan Android ChromeOS Diumumkan
Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Kemenag Prediksi Idul Adha 27 Mei 2026, Hilal Terlihat
5 Dokter Laporkan Menkes Budi ke Polisi Soal Gelar Palsu
Fitur AI Inbox Resmi Hadir di Gmail Android iOS
MUI Kecam Penangkapan Aktivis Republika di Kapal Flotilla
Tautan Sahabat
- Densus 88 Sebut Ekstremisme Targetkan Remaja di Dunia Maya
- Usul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
- Prabowo Disambut Puan di DPR Bahas Ekonomi dan Fiskal
- Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen
- Nutri-Level A-D: Arti dan Batas Gula pada Produk
- Polisi Militer Periksa 21 Saksi Kasus Penembakan Pratu
- Jokowi Ikut Yoga 5 Menit di Depan Rumah Heboh
- Industri Animasi Indonesia Raup Rp798 Miliar dari Karya Orisinal
- Bareskrim Ajukan Red Notice Bandar Sabu Kabur ke Malaysia
- KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim