Lokasi: Bisnis >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Bisnis66 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/307d3evgg.html
Artikel Terkait
Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
BisnisPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaRupiah Anjlok ke Rp 17.529 per Dolar AS, Rekor Terburuk
BisnisNilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot sore ini ditutup melemah di posisi Rp17. 529 per dolar AS setelah sempat menyentuh level Rp17....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKaesang-Akbar Himawan Hadiri Malam Dukung Bryan Ketum HIPMI
BisnisCalon Ketua Umum BPP, Reynaldo, menginisiasi acara silaturahmi akbar bertajuk "Malam Kolaborasi Daerah" dengan semangat "Kolaborasi Daerah untuk Indonesia". Acara tersebut menjadi panggung pembuktian visi yang menyatukan, ditandai dengan arus dukungan solid dari belasan pimpinan Badan Pengurus Daerah (BPD)....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Anggota DPRD Jember Merokok Saat Rapat Disidang Gerindra
Arsari Tambang Bangun Pusat Riset Timah dan REE di Bangka
Anggota DPR Minta Harga Tiket Pesawat Seimbang dengan Daya Beli
Aplikator Ojol Dapat Komisi 8 Persen dari Ekosistem Digital
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
Okupansi Perkantoran Segitiga Emas Jakarta Tembus 72 Persen
Tautan Sahabat
- Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
- Cahaya Biru Ponsel Ganggu Tidur? Ini Kata Ahli
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- Indonesia Masuk Enam Besar Dunia Kasus Zero Dose Imunisasi
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
- El Nino Godzilla Picu Diare dan Heat Stroke pada Anak
- Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
- 80% Kebutaan Usia 50+ Dipicu Katarak di Indonesia
- Studi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit
- Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal