Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Berita61 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2oar9ltcv.html
Artikel Terkait
I.League Siapkan Skema Baru, Kompetisi Sepakbola Lebih Padat
BeritaAsep Saputra, Direktur Kompetisi I. League, mengungkapkan pihaknya tengah menyusun kalender kompetisi yang lebih fleksibel agar klub dapat melakukan persiapan sejak dini....
【Berita】
Baca SelengkapnyaFerry Latuhihin Ramal Dolar Rp25 Ribu, Minta Menkeu Diganti
BeritaFerry menyampaikan prediksi tersebut saat menjadi narasumber dalam podcast Escape Clause bersama staf pengajar hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso, yang membahas kondisi ekonomi nasional, pelemahan rupiah, hingga kepercayaan investor terhadap pemerintah....
【Berita】
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
BeritaIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Atlet Muda Dinov Siap Berlaga di YOG Dakar 2026
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
- Peringatan Cuaca 6 Ibu Kota Jawa Besok Rabu
- Unmul Juara Campus League Samarinda, Lolos ke The National Jakarta
- Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
Artikel Terbaru
Jannik Sinner, Djokovic, Zverev Raih Keuntungan di Roland Garros 2026
Irjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ekonomi Rusia Melambat, UE Sanksi Penculikan Anak Ukraina
MK Tolak Gugatan UU LLAJ, Dorong Deteksi Kantuk Sopir
Tautan Sahabat
- Pengedar Ratusan Tramadol dan Hexymer di Babelan Bekasi Ditangkap
- Begal Palmerah Lukai Korban, Pelaku Residivis Positif Narkoba
- Ahmad Bahar Murka Anak Disandera GRIB Jaya
- ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
- Polda Metro Tangkap 16 Begal dan Sita Senjata Api
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Kapolda Metro Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Libur Panjang, 32 Ribu Pengunjung Padati Ragunan
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu