Lokasi: Gaya Hidup >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Gaya Hidup51821 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Arrowhead Stadium Disulap FIFA untuk Piala Dunia 2026

    Gaya Hidup

    Arrowhead Stadium, markas Kansas City Chiefs, tengah menjalani renovasi besar-besaran demi menyambut standar FIFA. Brandon Hamilton, Wakil Presiden Bidang Operasional Stadion Chiefs, mengungkapkan proses penggantian rumput utama stadion dengan rumput Bermuda sesuai rekomendasi FIFA saat ini sedang berlangsung....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • BMKG: Sebagian Jakarta Hujan Ringan Selasa, 12 Mei 2026

    Gaya Hidup

    BMKG memprakirakan Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan berawan pada hari ini. Potensi hujan dengan intensitas ringan diprakirakan terjadi di daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya
  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026

    Gaya Hidup

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....

    Gaya Hidup

    Baca Selengkapnya