Lokasi: Properti >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Properti78125 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • PSG Pemanasan Sempurna Setara Laga Champions, Arsenal Jadi Sasaran

    Properti

    PSG memastikan gelar juara Ligue 1 ke-12 setelah mengalahkan Lens dengan skor 0-2 berkat gol dari Khvicha Kvaratskhelia dan Ibrahim Mbaye di ujung pertandingan. Les Parisiens saat ini mengoleksi 76 poin dengan menyisakan satu pertandingan, sementara Lens yang berada di peringkat kedua memiliki 67 poin dan tidak bisa lagi mengejar perolehan angka PSG....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Cinta Brian Tunggu Isyarat Gisella Soal Rencana Nikah

    Properti

    Cinta Brian menyatakan kesiapannya meminang Gisel jika kekasihnya itu sudah memberikan lampu hijau. "Kalau misalnya dia udah bilang gas, nah gas," ucap Cinta Brian di kawasan Cinere Depok Jawa Barat, Jumat (15/5/2026)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Komisi III DPR Nilai Laporan Erin Tak Tepat

    Properti

    Erin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan, disebar ke media sosial tanpa izin. Langkah hukum Erin itu mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....

    Properti

    Baca Selengkapnya