Lokasi: Gaya Hidup >>
Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka
Gaya Hidup66 Dilihat
RingkasanGerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa, langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SD-BELAJAR-14.jpg)
Gerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa,langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan.
Cara melakukan gerakan langkah biasa dalam gerak berirama dimulai dengan sikap berdiri tegak, kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan dengan lutut mengeper, kemudian diikuti kaki kanan dengan gerakan yang sama. Lakukan secara bergantian dan berirama sesuai dengan hitungan atau irama musik.
Gerakan langkah rapat dilakukan dengan berdiri tegak dan kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan, lalu tarik kaki kanan merapat ke kaki kiri. Gerakan ini diulang secara bergantian dengan irama yang tetap. Untuk mengayunkan satu lengan ke depan, berdiri tegak dengan kedua lengan lurus ke samping, lalu ayunkan satu lengan ke depan hingga setinggi bahu, kemudian kembali ke posisi semula dengan irama yang teratur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2fd8nl7lt.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Berikutnya: Spotify Kembalikan Logo Lama Setelah Banjir Kritik
Artikel Terkait
Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos
Gaya HidupMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....
Baca SelengkapnyaNadiem Jalani Operasi ke-5, Istri Mohon Doa
Gaya HidupJaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara dalam sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026) kemarin. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Mantan CEO Gojek itu....
Baca SelengkapnyaNoel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
Gaya HidupNoel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026) pukul 17. 00 WIB terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan, berdasarkan laporan Tribunnews....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Mulai Pemanasan Piala Dunia 2026 di Turki
- Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
- Yusril Sebut Pemerintah Bisa Petik Hikmah dari Film Pesta Babi
- Pemain Persib Selamat, Kini Bersiap Angkat Piala
- KPK Sita Ponsel Pengusaha Pacitan Citra Margaretha
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
- Polda Metro Tangkap Penadah Ribuan Motor Selundupan
- Dua Pegawai Katering Cikarang Cabuli dan Aniaya Bocah 13 Tahun
- 480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
- Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Setelah 6 Kali Beraksi
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Akibat Korsleting
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan