Lokasi: Hikmah >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Hikmah56 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2ckmcxmp3.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Berikutnya: WhatsApp iOS Rilis Tampilan Liquid Glass Baru
Artikel Terkait
Thom Haye Bawa Persib Ungguli PSM Makassar 0-1
HikmahBabak pertama laga antara Persib Bandung melawan PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, berjalan ketat dengan Persib unggul saat jeda. Adam Alis dan kolega tampak kesulitan menghadapi tempo permainan tinggi dari tuan rumah, namun efektivitas serangan Maung Bandung membuat mereka memimpin....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
HikmahIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Hikmah】
Baca SelengkapnyaBSI Scholarship Dibuka untuk 5.250 Pelajar dan Mahasiswa
HikmahPT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship telah memberangkatkan 1. 500 awardee yang kini berkiprah di berbagai perusahaan nasional maupun melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Indonesia....
【Hikmah】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Man United Incar Valverde Manfaatkan Kerenggangan Madrid
- Video Gubernur BI soal Staf Menkeu Purbaya Dibantah Kemenkeu
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Seperti 1998
- Apple Berlakukan Aturan Baru untuk Aplikasi Judi Brasil
- MUI dan Muhammadiyah Kecam Penangkapan Aktivis Israel
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
Jokowi Keliling Indonesia Juni 2026, Kesehatan 99 Persen Pulih
Polisi Diminta Tembak Begal di Tempat, Indonesia Darurat
DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
Noel Ebenezer Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Gila
Tautan Sahabat
- Pelaku Jambret WN Polandia di Menteng Ditangkap, Damai
- Brimob Tangkap 5 Pemuda Pelaku Balap Liar Jakarta Timur
- Pramono Klaim Jakarta Kota Teraman Nomor Dua ASEAN
- Wapres Gibran Tinjau Proyek MRT Fase 2A HI-Monas
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Maut Pasar Grogol
- Pemprov DKI dan Polda Integrasikan 50 Ribu CCTV Jakarta
- Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD Jakarta
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- Keributan di Grogol, Pria Tewas Dilempar dari Lantai 2
- Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris