Lokasi: Kesehatan >>
Syarat Daftar Telkom University Jakarta 2026, Seleksi Rapor
Kesehatan4191 Dilihat
RingkasanJalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/telkom-university-pertahankan-4-tahun-gelar-kampus-no1_20210304_160642.jpg)
Jalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SITU Admission.
Melalui Jalur TUJ, calon mahasiswa dapat memilih hingga empat program studi dengan harga PIN pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Pihak kampus juga menyediakan program Beasiswa Pintar dengan potongan hingga 100 persen bagi pendaftar yang memiliki nilai terbaik sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Tersedia juga promo diskon biaya pendaftaran sebesar 50 persen dengan menggunakan kode referral TUJ150. Promo tersebut berlaku hingga 10 Mei 2026 sehingga calon peserta dapat memanfaatkan potongan biaya sebelum masa promo berakhir.
Jalur ini menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengikuti ujian tulis. Pengumuman hasil seleksi nantinya dapat dilihat langsung melalui aplikasi SITU Admission pada menu “Laporan Kelulusan”. Peserta disarankan untuk rutin memantau akun masing-masing agar tidak melewatkan informasi penting terkait hasil seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/27i3prh64.html
Artikel Terkait
DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Mobil Bekas
KesehatanPT Digital Sumber Sejahtera Motor resmi bertransformasi dari DSS Motor menjadi Mobix, identitas baru perusahaan di bisnis mobil bekas (mobkas). Mobix merupakan hasil kolaborasi diler besar Mitsubishi yang fokus menyediakan unit mobil bekas bersertifikat dengan layanan jual komprehensif dan paket pembayaran fleksibel....
Baca SelengkapnyaBerdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
KesehatanBanyak orang mengabaikan keluhan jantung berdebar atau sesak napas karena menganggapnya akan hilang setelah istirahat. Padahal, kondisi tersebut bisa menjadi tanda atrial fibrilasi, gangguan irama jantung yang serius....
Baca SelengkapnyaTidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
KesehatanDokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Subspesialis Aritmia RS Pondok Indah – Pondok Indah, dr. Dony Yugo Hermanto, Sp....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- BMKG: Waspada Hujan Petir Guyur Pekanbaru 14 Mei 2026
- Durasi Karantina Hantavirus: Ini Penjelasan Lengkap
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar
- Jennifer Coppen Ungkap Alasan Nikah Juni, Singgung Karier Suami
- Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
Artikel Terbaru
Jadwal TV Rabu 13 Mei 2026: Lapor Pak! dan Cipung
Kemenkes Temukan Hipertensi Meningkat pada Anak SMA
BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
Jennifer Coppen Cemburu Lihat Kamari dan Kekasih Justin Hubner
PPTI Yakin Target TBC 2030 Tercapai Jika Semua Pihak Patuh
Tautan Sahabat
- Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.622,5 Triliun
- Purbaya Lantik 8 Pejabat Baru, Ingatkan Tanggung Jawab
- Trading Smartphone Jadi Tren Baru di Asia Tenggara
- BRI KPR Permudah Masyarakat Miliki Properti Fleksibel
- RI Dorong Jadi Hub Storage Minyak ASEAN
- Promo Indomaret Alfamart 21 Mei: Beras 5Kg Rp67.500
- Kementerian ESDM Tegaskan WPR Tak Tumpang Tindih Tambang Ilegal Sangihe
- BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Promo KPR, KKB, Cashback
- Rupiah Bisa Tembus Rp 18.000, Pengamat Usul Hentikan MBG
- Menteri Amran Pecat ASN Kementan yang Jadi DPO