Lokasi: Teknologi >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Teknologi12133 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/25maosabv.html
Artikel Terkait
Thalita Tantang Ratchanok di 16 Besar Thailand Open 2026
TeknologiSebanyak delapan wakil Indonesia akan berjuang memperebutkan tiket perempat final turnamen BWF World Tour Super 500. Duel menarik tersaji di sektor tunggal putri....
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
TeknologiOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaIrjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
TeknologiIrjen Pol. Kalingga Rendra Raharja resmi menggantikan Irjen Pol....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Iran Kirim Pesan Keras ke AS di BRICS: Siap Perang dan Diplomasi
- BNN Tangkap Prajurit TNI, Ungkap 29 Kg Sabu Aceh-Bogor
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
- WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan
- Indang Maryati Tolak Final Ulang LCC Empat Pilar
Artikel Terbaru
Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Kacamata AI Juli 2026
Pimpinan DPR Soroti Derita Guru Akibat Implementasi Daerah
Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati
Pemerintah Diminta Tata Ulang Aturan Kadar Nikotin-Tar
Prime Video Luncurkan Fitur Clips Saingi Netflix dan Disney+
Menbud Fadli Zon Rancang Logo Warisan Budaya Tak Benda
Tautan Sahabat
- Kunci Gitar Gurun Hujan Juicy Luicy Viral TikTok
- Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Terjemahan Lirik All Too Well Taylor Swift: Lost in Translation
- Kunci Gitar SEKIP Ndarboy Genk: Restu Orang Tua
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
- Raim Laode: Bahagialah Kamu dengan Duniamu Chord
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me