Lokasi: Bisnis >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Bisnis9866 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/202vow1ck.html
Artikel Terkait
Ayu Ting Ting Kepergok Gandeng Pria, Kiky Saputri Doakan
BisnisUnggahan tersebut langsung memicu spekulasi warganet yang menduga berbagai hal terkait Ayu. Menurut Kiky, apapun yang dilakukan pelantun lagu "Aduh" itu selalu menjadi perhatian publik....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Balap Liar dan Pesta Miras di Tangsel
BisnisPolisi menggagalkan rencana aksi balap liar dan membubarkan pesta minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Petugas mengangkut sejumlah remaja beserta kendaraan bermotor mereka ke Mapolsek Pamulang untuk menjalani pendataan dan pembinaan....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BisnisMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
- Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA, Belum Ada Bukti Valid
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- Kunci Gitar Seketika Rizwan Fadilah RnBoyz Mahalini
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
Artikel Terbaru
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
Polda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
LPSK Minta Polisi Tunda Laporan Balik Erin Kasus PRT Jaksel
Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
Mahasiswi UIN Solo Dilecehkan Dosen saat Sidang Skripsi
ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
Tautan Sahabat
- Terapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
- Berdebar Naik Tangga, Waspada Gangguan Irama Jantung
- Diet Suntik Tak Hanya Hilangkan Lemak, Otot Juga Terbakar
- Hoaks Media Sosial Picu Rendahnya Imunisasi Anak Aceh
- IDAI Ingatkan Risiko Dehidrasi Anak di Ruang AC
- Indonesia Masuk Enam Besar Dunia Kasus Zero Dose Imunisasi
- Waspada Monkey Malaria, Deforestasi Dekatkan Nyamuk Pembawa Penyakit
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- Pemanfaatan AI pada MRI Bantu Dokter Petakan Penyakit Kompleks
- Studi: 60% Anak Muda Urban Pilih Swadiagnosis Saat Sakit