Lokasi: Kesehatan >>
Politeknik Transportasi Darat STTD Buka Jalur Mandiri 2024
Kesehatan14 Dilihat
RingkasanPoliteknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui website SIPENCATAR mulai 7 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026. Dalam seleksi kali ini, calon peserta tidak hanya bisa memilih program studi di PTDI-STTD, tetapi juga di kampus kerja sama seperti Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Politeknik-Transportasi-Darat-Indonesia-STTD-34563443.jpg)
Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI-STTD) membuka pendaftaran mahasiswa baru melalui website SIPENCATAR mulai 7 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026. Dalam seleksi kali ini, calon peserta tidak hanya bisa memilih program studi di PTDI-STTD, tetapi juga di kampus kerja sama seperti Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali.
Tersedia berbagai pilihan jurusan di bidang transportasi darat, logistik, perkeretaapian, hingga pelayaran yang dapat dipilih sesuai minat dan rencana karier peserta. Setiap calon peserta dapat memilih maksimal tiga program studi dari seluruh pilihan yang tersedia di ketiga kampus tersebut. Tahap seleksi meliputi seleksi administrasi, nilai akademik, hingga tes kesehatan dan kebugaran.
Mengutip website resmi PTDI-STTD, informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran dapat diakses langsung melalui portal SIPENCATAR. Program ini memberikan kesempatan luas bagi calon mahasiswa untuk mengembangkan karier di sektor transportasi nasional.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/1xpr79rox.html
Artikel Terkait
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
KesehatanAndmesh merilis lagu Senyumlah pada 28 Agustus 2020 yang memiliki makna emosional tentang ajakan semangat hidup, harapan, ketegaran, dan pesan untuk tetap tersenyum meski menghadapi masalah. Lagu bergenre Pop dan Pop Ballad ini video klipnya telah tayang di kanal YouTube HITS Records dan ditonton lebih dari 25 juta kali....
Baca SelengkapnyaKasus Hantavirus di Kalbar, Pasien Sakit Bawaan Meninggal
KesehatanSeorang pasien di Ketapang meninggal dunia setelah terpapar hantavirus dan menjalani perawatan di RSUD Dr. Agoessdjam Ketapang....
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor dan Mobil Kepala Dinkes Ponorogo
KesehatanPenyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Satu penyidik menggunakan rompi bertuliskan identitas, lalu menuju parkiran belakang untuk menyisir mobil dinas....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Thailand Open 2026: Banyak Unggulan Tumbang di 16 Besar
- Prakiraan Cuaca Cirebon 18 Mei 2026: Siang Cerah Malam Hujan
- Prakiraan Cuaca Bandung: Seluruh Wilayah Hujan 15 Mei 2026
- Mahasiswi Unpad Ditodong Dilindas, Korban Selamat Teriak
- Spotify Sempat Error, Kini Kembali Normal
- Pelajar Jogja Tewas Ditusuk Klitih Usai Kejar-kejaran
Artikel Terbaru
Marc Marquez Menangis, Luka Mandalika Harus Dioperasi Lagi
Satpam Surabaya Tewas Dibunuh Rekan Kerja
Dishub Palembang Razia: Pecat dan Potong Gaji 1 Tahun
Pembakaran Ponpes Lampung Dipicu Kembalinya Pimpinan Asusila
Rashford Ambil Estafet Messi di Parade Barcelona
Yohanes 3 Kali Peralat Anggota Ambil Paket Narkoba
Tautan Sahabat
- Prakiraan Cuaca Sulsel 19 Mei 2026: Mayoritas Hujan
- Motif Pembunuhan Karyawan Cuci Motor Badung Terungkap
- Puluhan Ibu Rumah Tangga di Yogya Ikuti Pelatihan Kuliner Digital
- Prakiraan Cuaca Sumatra 21 Mei 2026, Mayoritas Hujan Ringan
- Letjen Richard Tampubolon Tinjau Rekonstruksi Pascabencana Tapteng-Tapsel
- Ayah di Bandung Sekap Anak dan Ancam Bakar Rumah
- Oknum TNI Tembak Rekan TNI Saat Berjoget
- Massa Demo Kaltim Desak Gubernur Mundur dan Kejati
- Prakiraan Cuaca Babel Rabu: Bangka Tengah Berudara Kabur
- Polwan Maluku Digerebek, Propam Usut Dugaan Selingkuh