Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Travel57816 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/1qhonalmc.html
Artikel Terkait
Ginting Akui Lambat Antisipasi Strategi Lawan di Thailand Open
TravelAnthony Ginting mengakui pertandingan melawan Shi Yu Qi di Nimibutr Stadium, Bangkok, Thailand, pada Rabu (13/5/2026) tidak berjalan mudah sejak awal. "Pertama-tama tetap mengucap syukur....
【Travel】
Baca SelengkapnyaNoel Ebenezer Jalani Sidang Tuntutan Korupsi K3
TravelKuasa hukum Noel Ebenezer, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa hari ini jaksa akan membacakan tuntutan. Sebelumnya, Noel menyatakan kesediaannya dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)....
【Travel】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
TravelSerka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
- Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
- Upacara Harkitnas 2026 Resmi dari Komdigi, Lengkap Doa
- Drawing Singapore Open 2026: Jojo, Fajar/Rian, Tiwi/Fadia Bertanding
- Novel Baswedan: Sebut Serangan Andrie Yunus Kenakalan, Apa-apaan?
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
Pemantauan Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik, Sidang Isbat 17 Mei
Menteri P2MI Canangkan Gerakan Nasional Migran Aman
Wakil Ketua DPR Ingatkan Homeless Media Patuhi Kode Etik
Israel Bangun Basis Militer Rahasia di Gurun Irak
Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
Tautan Sahabat
- Pemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
- BPJS Kesehatan Efisien Rp 6,5 Triliun dari Pencegahan Fraud
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- WHO Peringatkan 12 Negara Soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Yani Panigoro Peringatkan Bahaya TBC di Daerah Padat
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- Hipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- Menkes: Tanpa Transformasi Digital, Layanan Kesehatan Bermutu Mustahil