Lokasi: Kesehatan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Kesehatan88 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Dua Gelar Al Nassr Lenyap dalam Lima Hari

    Kesehatan

    Cristiano Ronaldo harus menerima kenyataan pahit setelah timnya, Al Nassr, gagal meraih gelar di Piala Champions Asia. Dengan dukungan suporter tuan rumah yang memadati stadion, Gamba Osaka berhasil memenangkan pertandingan lewat gol tunggal Deniz Hummet pada menit ke-30....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada

    Kesehatan

    Earl Michael, turis asal Toronto, Kanada, mengaku baru pertama kali mengunjungi Indonesia dan langsung terkesan dengan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta. "Anda tahu, ini tempat yang indah, dan saya suka mengagumi arsitektur yang signifikan....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026

    Kesehatan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem Ganjil Genap Jakarta hari ini terkait Hari Libur dan Cuti Bersama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya