Lokasi: Otomotif >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Otomotif14992 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/08o5cdi47.html
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Erin Yakin Hadapi Kasus ART, Singgung CCTV
OtomotifKuasa hukum yang menangani kasus dugaan pencabulan, Sunan Kalijaga, menilai sikap kliennya berbeda dari biasanya terdakwa pidana. Dalam pernyataannya yang dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Cumicumi pada Senin (18/5/2026), Sunan mengungkapkan bahwa seorang tersangka umumnya akan menunjukkan rasa takut dan mencari jalan damai....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya80% Kebutaan Usia 50+ Dipicu Katarak di Indonesia
OtomotifKatarak menjadi salah satu penyebab utama gangguan penglihatan yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat Indonesia, dengan gejala seperti penglihatan buram, warna memudar, dan kesulitan berkendara di malam hari. Kementerian Kesehatan RI merujuk hasil survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness (RAAB) 2014–2016 yang dilakukan PERDAMI dan Badan Litbangkes di 15 provinsi untuk menunjukkan urgensi penanganan kondisi ini....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaHipertensi dan Jantung Kini Ancaman Usia 20-30 Tahun
OtomotifPeningkatan kasus penyakit jantung pada anak muda menjadi alarm serius bagi Indonesia. Para ahli medis mengungkapkan lonjakan ini berkaitan erat dengan buruknya pola hidup masyarakat modern saat ini....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End
- WHO Peringatkan 12 Negara soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- PHERINI Disetujui Tenaga Kesehatan untuk Ketiak Cerah
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Kereta Jaka Tingkir Anjlok, Ratusan Penumpang Terlambat
- Kesemutan Bukan Karena Duduk Lama, Waspadai Tanda Bahaya
Artikel Terbaru
99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Bersih Lumpur
Siswa SD Lombok Meninggal Usai Aksi Freestyle, Bahaya Medis Terungkap
Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
Kemenkes Pastikan Infrastruktur Kesehatan Siap Lawan Hantavirus
Anggun Ungkap Makna Cincin yang Tak Pernah Dilepas
Hantavirus, Leptospirosis, Pes: Beda Penyakit dari Tikus
Tautan Sahabat
- Din Syamsuddin Kecam Penangkapan Jurnalis Republika oleh Israel
- 5 WNI Ditahan Israel, GPCI Minta Bantuan MPR
- Noel Ebenezer Terjerat Kasus Pemerasan K3, Harap Selesai
- Mahfud MD Kritik Prabowo soal Ucapan Orang Desa
- KPK Selidiki Penukaran Valas Tersangka Suap Bea Cukai
- Polymarket Diblokir Komdigi Usai Taruhan Prabowo Lengser
- Kualitas Pemimpin Faktor Penting Kemajuan Negara
- Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam Kasus Haji
- Kabareskrim Polri Janji Tindak Tegas Anggota Narkoba
- Anggota TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Komisioner Komnas HAM