Lokasi: Berita >>

Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Dibuka, Ini 6 Keunggulan Kuliah

Berita2 Dilihat

RingkasanUM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026 bagi generasi muda Indonesia yang ingin bergabung dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai pusat pendidikan tinggi modern yang mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama. Abdul Aziz menyatakan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter melalui UM-PTKIN 2026 untuk membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing....

Pendaftaran UM-PTKIN 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini 6 Keunggulan Kuliah

UM-PTKIN 2026 masih membuka pendaftaran hingga 30 Mei 2026 bagi generasi muda Indonesia yang ingin bergabung dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai pusat pendidikan tinggi modern yang mengintegrasikan sains, teknologi, riset global, dan penguatan karakter berbasis moderasi beragama. Abdul Aziz menyatakan PTKIN hadir sebagai institusi yang mengintegrasikan ilmu, nilai, dan karakter melalui UM-PTKIN 2026 untuk membuka kesempatan luas bagi generasi muda menjadi bagian dari ekosistem akademik inklusif, inovatif, dan berdaya saing.

PTKIN terus bergerak menuju internasionalisasi dan digitalisasi melalui tiga pilar utama yang mendukung transformasi ini. UM-PTKIN 2026 dapat diikuti oleh lulusan MA, MAK, SMA, SMK, SPM, PDF, PKPPS, dan sederajat dengan tahun kelulusan 2024, 2025, dan 2026. Setiap peserta berhak memilih maksimal tiga program studi pada PTKIN maupun PTN serta menentukan lokasi ujian secara mandiri.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri. Melalui jalur ini, PTKIN tidak hanya menyiapkan kompetensi profesional tetapi juga membentuk lulusan yang adaptif, beretika, dan berdaya saing internasional.

Tags:

Artikel Terkait

  • KY Tanggapi Aduan Nikita Mirzani Soal Dugaan Pelanggaran Etik

    Berita

    Kuasa hukum Nikita Mirzani tidak hanya menyiapkan Peninjauan Kembali (PK), tetapi juga melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan kini mulai menerima respons atas aduan tersebut. Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani berujung pada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal

    Berita

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan program edukasi nutrisi bersama Lippo Mall, Universitas Pelita Harapan (UPH), dan PT Siloam International Hospitals Tbk untuk menekan angka penyakit tidak menular (PTM) yang terus meningkat di Indonesia. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan nutrisi dalam minuman yang dikonsumsi setiap hari....

    Berita

    Baca Selengkapnya
  • BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

    Berita

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) justru menemukan fakta sebaliknya melalui temuan terbaru, di mana sejumlah produk yang dijual sebagai obat herbal ternyata mengandung bahan kimia obat keras yang berbahaya bagi tubuh. BPOM menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan berbahaya, menjadi perhatian serius karena produk-produk tersebut beredar luas dengan klaim mampu memberikan hasil cepat atau efek "cespleng" yang sering dicari masyarakat....

    Berita

    Baca Selengkapnya