Lokasi: Teknologi >>
Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
Teknologi4 Dilihat
RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-brawijaya-ub.jpg)
Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.
Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.
Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/070a9ilag.html
Artikel Terkait
Megawati Hangestri Gabung, Hyundai Hillstate Makin Ganas
TeknologiMegawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan tim berwarna kebesaran biru muda tersebut, membuat susunan pemain mereka merata di enam posisi yang ada. Pelatih Kang Sung-hyung akan mengandalkan kombinasi pemain muda, matang, dan senior untuk meracik formasi tim....
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
TeknologiPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TeknologiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ketum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
- Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
- Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari
- Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
- Remaja Bekasi Dikeroyok Salah Sasaran, Pelaku Masih Buron
Artikel Terbaru
Polisi Jepang Tangkap Dua Penyusup Kandang Monyet Viral
Polda Metro Bongkar Jaringan Narkotika dari Lapas, Sita Ekstasi
Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
3 Insiden Penyerangan Usai Persija Vs Persib, Pemain Terluka
iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
Polri Target 1.500 SPPG, Ditpolairud Jaga Pasokan Pangan
Tautan Sahabat
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Rupiah Melemah, Harga Mobil dan Elektronik Diprediksi Naik
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- BRN Bali Serukan Perlawanan terhadap Mafia Gadai Rental
- Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
- Enam Karoseri Pamer Bus Double Decker, Listrik, Sleeper
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi