Lokasi: Travel >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Travel25 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kasat Narkoba Kukar Datangkan Etomidate dari Medan

    Travel

    AKP Yohanes Bonar Adiguna terlibat dalam peredaran zat psikotropika jenis baru Etomidate melalui penyelundupan jaringan antarpulau. AKP Yohanes menyuruh anak buahnya, polisi berinisial AB, untuk mengambil paket mencurigakan tersebut....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Antonio Blanco Jr Belajar Memanah untuk Serial Asmara Asrama

    Travel

    Antonio Blanco Jr harus mempelajari olahraga memanah secara serius demi mendalami karakter yang diperankannya, meskipun sebelumnya ia belum pernah mencoba olahraga tersebut sama sekali. Aktor berusia 25 tahun itu berkelakar bahwa memanah menjadi hal baru baginya karena selama ini ia lebih terbiasa memanah hati perempuan....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Travel

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Travel

    Baca Selengkapnya