Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Teknologi2443 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/wy454o7b5.html
Artikel Terkait
Pengadilan Houthi Yaman Hukum Mati 19 Terkait Koalisi Saudi
TeknologiEmpat orang lainnya dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga 10 tahun, kata kementerian dalam sebuah pernyataan. Kementerian menyebut para terdakwa terbukti membentuk kelompok bersenjata yang memberikan dukungan kepada koalisi pimpinan Arab Saudi antara 2015 hingga 2023....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
TeknologiOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
Baca SelengkapnyaPrabowo Serahkan 6 Rafale dan Radar Canggih ke TNI
TeknologiPresiden Prabowo Subianto menyerahkan enam pesawat tempur MRCA Rafale kepada TNI Angkatan Udara dalam sebuah upacara di Pangkalan Udara pada pukul 10. 00 WIB....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Instagram Rilis Fitur Instants, Mirip Snapchat
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- BNI Modernisasi Co-Working Space UGM Dukung Inovasi Mahasiswa
Artikel Terbaru
Farhan Halim Comeback, Doni Haryono Bersinar, Fahreza Absen
BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
Jokowi Keliling Indonesia: Blusukan Biasa atau Politik?
Lima Kapolda Baru Dilantik, Panca Putra Promosi Kalemdiklat
Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
Tautan Sahabat
- Jamal Sellami Bawa Yordania ke Piala Dunia
- FIFA Bertemu Timnas Iran, Sambutan Cerah ke Piala Dunia 2026
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Klasemen Terbaru
- Igor Tolic Sebut Gol Dramatis Bukti Persib Siap Hattrick
- Rekor Ronaldo Lawan Al Hilal Gagal Amankan Trofi Top Skor
- Bournemouth vs Manchester City Berebut Nasib di Jalur Berbeda
- Gol Akhir Julio Cesar Bawa Persib Kalahkan PSM
- Como Siap Gebrak Eropa, Incar Kemenangan di Kandang
- Beckham Minta Persib Fokus Lawan Persijap demi Hattrick