Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan8 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/nmccirflu.html
Artikel Terkait
Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita
HiburanMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga vonis terhadap Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Nikita atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys, namun di tingkat banding hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun penjara....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaAktivis Sumud Flotilla Berpelukan Usai Diculik Kapal Israel
HiburanPasukan Israel mencegat kapal bantuan kemanusiaan untuk Gaza dalam sebuah insiden yang terekam siaran langsung sebelum tayangan mendadak terputus. Berdasarkan rekaman lain yang beredar, sejumlah pasukan Israel menggunakan speedboat mendekati kapal armada dan memerintahkan para aktivis berkumpul di bagian depan kapal sebelum proses intersepsi dilakukan....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaVanessa Trump Putri Mantan Presiden Idap Kanker Payudara
HiburanVanessa Hudgens (48) mengumumkan kabar mengejutkan tentang kondisi kesehatannya pada Rabu (20/5/2026) waktu setempat. Ibu lima anak ini membagikan perkembangan medisnya secara terbuka melalui unggahan emosional untuk memberikan informasi akurat kepada publik dan para pengikutnya....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Portugal Siap Wujudkan Mimpi Ronaldo Juara Piala Dunia
- Senator Filipina Kabur ke Senat Usai Surat Penangkapan ICC
- Idul Adha Gaza Nestapa, Ternak Habis Harga Kurban Melonjak
- Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
- Bournemouth vs Manchester City Berebut Nasib di Jalur Berbeda
- RI Kecam Mandulnya Dewan Keamanan PBB
Artikel Terbaru
Antonio Conte Tegaskan Juventus Tak Tergeser
Aktivis GSF: Penderitaan Palestina Jauh Lebih Besar dari Tahanan
Meta PHK 8.000 Karyawan dan Hentikan 6.000 Rekrutmen
Senat AS Tolak Rencana Trump Remodel Ballroom Putih
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
Penasihat Iran Kirim Peringatan ke Trump Sebelum Lawatan ke China
Tautan Sahabat
- Purbaya Siap Jalankan Arahan Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
- 8 Peringatan The Economist untuk Pemerintahan Prabowo
- Under Invoicing Sebabkan Kebocoran Fiskal, Akademisi Minta Badan Ekspor Baru Lindungi Negara
- IHSG Anjlok 2 Persen ke Level 5.969
- IHSG Terancam Anjlok Imbas Pelemahan Rupiah
- Pemerintah Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN
- KNKT Butuh 2 Bulan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi
- Menhub: 1.058 Kecelakaan Kereta di Perlintasan dalam 3 Tahun
- Telkom Solution Perkuat Transformasi Digital BUMN dengan AI
- Rupiah Jeblok, Pengusaha Tercekik, PHK Massal Mengancam