Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis6458 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/mpo7hafdd.html
Artikel Terkait
Profil Sebastian Desabre, Pelatih Kongo di Piala Dunia 2026
BisnisSebastien Desabre resmi ditunjuk sebagai pelatih baru Timnas Indonesia setelah melalui perjalanan karier kepelatihan lebih dari satu dekade di berbagai negara. Pelatih asal Prancis berusia 49 tahun ini dikenal mampu mengubah tim menjadi unit kompetitif dengan raihan penghargaan dan rasa hormat di setiap klub yang ditanganinya....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
BisnisMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaPenumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
BisnisSeorang penumpang perempuan terjatuh ke jalur 3 Stasiun Gambir karena peron yang padat pada Rabu (13/5/2026) pukul 17. 10 WIB....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pungli Dokumen Pertanahan di Serang, Tarif Capai Rp500 Ribu
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
- Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
- Baruna Elpamas Meriahkan Konser Mahabbah Allah Pakem 9
- Pelatih Sepatu Roda Diduga Lecehkan Anak, Polda Selidiki
Artikel Terbaru
Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
Prabowo Beli Sapi 1 Ton Milik Peternak Bogor
Polisi Ungkap Teror Pocong Tangsel Hanya Pengamen Cosplay
Polisi Tangkap 2 Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
Polisi Gadungan Bersenpi Rampas Motor di Jakut
Tautan Sahabat
- Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 131 Activity 3
- Unair Buka Jalur Mandiri Ujian Tulis dan Kemitraan 2026
- Pendaftaran SPMB SD SMP Bekasi 2026, Siapkan Dokumen Ini
- Lokasi Ujian Mandiri Bela Negara UPN Yogyakarta 2026
- 50 Soal Peluang Matematika Kelas 8 dan Kunci Jawaban
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 153 Merdeka
- Pendaftaran Jalur Rapor UNJ Ditutup 31 Mei 2026
- SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
- Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 140
- 75 Soal PSAJ Matematika Kelas 6 Lengkap Kunci Jawaban