Lokasi: Berita >>
Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka
Berita51763 Dilihat
RingkasanGerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa, langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SD-BELAJAR-14.jpg)
Gerak berirama memiliki beberapa macam gerakan langkah kaki seperti langkah biasa,langkah rapat, langkah silang, dan langkah samping. Sementara itu, gerakan mengayunkan lengan dalam senam irama meliputi ayunan satu lengan depan belakang, ayunan satu lengan ke depan dan ke samping, serta ayunan satu lengan ke samping bersamaan dengan memindahkan berat badan.
Cara melakukan gerakan langkah biasa dalam gerak berirama dimulai dengan sikap berdiri tegak, kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan dengan lutut mengeper, kemudian diikuti kaki kanan dengan gerakan yang sama. Lakukan secara bergantian dan berirama sesuai dengan hitungan atau irama musik.
Gerakan langkah rapat dilakukan dengan berdiri tegak dan kedua tangan di pinggang. Langkahkan kaki kiri ke depan, lalu tarik kaki kanan merapat ke kaki kiri. Gerakan ini diulang secara bergantian dengan irama yang tetap. Untuk mengayunkan satu lengan ke depan, berdiri tegak dengan kedua lengan lurus ke samping, lalu ayunkan satu lengan ke depan hingga setinggi bahu, kemudian kembali ke posisi semula dengan irama yang teratur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/8245wirdv.html
Artikel Terkait
Inverse 2026 Satukan Pecinta Otomotif dan Industri Kreatif
BeritaFestival Inkverse 2026 diproyeksikan menarik 2. 500 hingga 5....
【Berita】
Baca SelengkapnyaJadwal Libur Idul Adha 2026: Ini Perkiraan Tanggalnya
BeritaPemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Perayaan yang juga dikenal sebagai Idul Kurban atau hari raya Haji ini menandai momen puncak ibadah haji, yaitu saat jemaah melakukan wukuf di Arafah....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
BeritaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi secara kooperatif untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Dalam pemeriksaan itu, saksi dimintai keterangan mengenai dugaan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Rindu Tak Pasti
- Prakiraan Cuaca BMKG Papua Tengah 21 Mei 2026
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- Usul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- 5 Korban Tabrakan Kereta Bekasi Masih Dirawat
Artikel Terbaru
Baruna Elpamas Meriahkan Konser Mahabbah Allah Pakem 9
Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
Istri Rismon Sianipar Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi
Noel Ebenezer Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Gila
10 Pendulang Tewas di Papua, Diduga Dibunuh KKB
Noel Ebenezer Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Gila
Tautan Sahabat
- Deky Jonatan Diduga Minta Puluhan Juta untuk Sertijab dan Tahun Baru
- Kasat Narkoba Kukar Datangkan Etomidate dari Medan
- Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Cipali, Kernet Tewas
- Kebakaran Mal Manado, Satu Korban Tewas Terjebak
- Bus Hantam Warkop Banyumas, Sopir dan Pemilik Warung Tewas
- Awal Mula Kasus Pencabulan Santri Ponorogo Terbongkar
- Aktivis Sulsel Ditangkap Israel, Buang Ponsel ke Laut
- Satu Tahanan Kejari OKU Kabur Ditangkap, Dua Diburu
- BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 7 Wilayah Bangka Belitung Besok
- Korporasi Tersangka di Pelalawan, Tak Ada Pihak Kebal Hukum