Lokasi: Gaya Hidup >>

KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI

Gaya Hidup2144 Dilihat

RingkasanPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi secara kooperatif untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Dalam pemeriksaan itu, saksi dimintai keterangan mengenai dugaan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar....

KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi secara kooperatif untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor yang merugikan negara hingga Rp11,7 triliun. Dalam pemeriksaan itu, saksi dimintai keterangan mengenai dugaan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar.

Sehari sebelum pemeriksaan dua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain pidana penjara, Hendarto juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan diganti pidana tambahan selama enam tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.

Tags:

Artikel Terkait