Lokasi: Hikmah >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Hikmah874 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prabowo Panggil Gubernur BI, CEO Danantara, Menkeu Bahas Rupiah

    Hikmah

    Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para pejabat yang hadir antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank

    Hikmah

    Serka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Tuntutan 128 Halaman untuk 3 TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN

    Hikmah

    Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyampaikan surat tuntutan untuk tiga oknum TNI terdakwa setebal 128 lembar halaman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin. Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, membuka sidang sekitar pukul 15....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya