Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Properti2 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/zz23boldd.html
Artikel Terkait
Megawati Butuh Poin, Jordan Wilson Cemerlang di Luar Negeri
PropertiMegawati Hangestri menjadi ancaman utama bagi Hillstate di Liga Voli Korea. Hillstate memilih Megawati Hangestri sebagai lawan tangguh karena kekuatannya sebagai spiker andal....
【Properti】
Baca SelengkapnyaRupiah Tembus Rp17.500 meski Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
PropertiNilai tukar rupiah terus melemah dan telah menyentuh level Rp 17. 500 per dolar AS, dengan potensi mencapai Rp 17....
【Properti】
Baca SelengkapnyaGojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen
PropertiGojek resmi menetapkan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi dari setiap pendapatan perjalanan layanan roda dua Goride. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Bukilic Jadi Pemain Tertinggi di Liga Voli Korea
- OJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
- Rupiah Ambrol, Dolar AS Tembus Rp17.750 di Money Changer
- Rupiah Tembus Rp17.500, Harga Pangan-Elektronik-Obat Melonjak
- Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
- Melestarikan Wastra Nusantara Lewat Tas Etnik Perempuan
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
Pelemahan Rupiah Dorong Swasembada Pangan dan Energi
Koperasi Diajak Garap Pasar Luar Negeri Lewat Jejaring Global
Bank BSN Raih Apresiasi Menteri PKP Kuasai Pasar KPR Subsidi Syariah
Hillstate Yakin Penuh Megawati, Cedera Bukan Masalah
Kaesang dan Akbar Himawan Dukung Reynaldo Bryan Maju Ketum HIPMI
Tautan Sahabat
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- Toyota Setop Produksi Veloz Bensin Sejak Februari 2026
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan