Lokasi: Properti >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Properti36 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/zu08moruj.html
Artikel Terkait
Messi Akhirnya Menang di Kandang, Kutukan Patah di MLS
PropertiInter Miami berhasil mengalahkan Portland Timbers dengan skor 2-0 di Nu Stadium pada pertandingan terbaru mereka. Dua gol yang dicetak oleh The Herons memastikan tim asuhan Lionel Messi meraih tiga poin penuh....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPrabowo Soal Dollar Tak Dipakai Desa Dinilai Keliru oleh PDIP
PropertiKomarudin Watubun, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang dampak fluktuasi dolar AS terhadap masyarakat desa kurang tepat. Menurut Komarudin, meskipun transaksi sehari-hari masyarakat desa menggunakan rupiah, gejolak nilai tukar dolar tetap mempengaruhi harga kebutuhan pokok dan sektor ekonomi lainnya....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM Tanggapi WN Tiongkok di Tambang Emas Ilegal Sangihe
PropertiAktivitas penambangan emas ilegal kembali mencuat setelah dalam cuplikan video dua warga negara asing dilaporkan hadir di lokasi penambangan untuk mempersiapkan kegiatan pengolahan emas. Pemerintah melalui pernyataan resmi menekankan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum yang sah....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Depok Besok: Pagi dan Malam Cerah
- ASDP Rayakan HUT Ke-53, Kinerja Tumbuh Berkelanjutan
- Rebalancing MSCI Dinilai Dorong Penguatan Pasar Modal
- Aktivitas Ekonomi Warga Lesu Imbas Industri Nikel Melambat
- Prakiraan Cuaca Madura: Hujan Landa Sampang dan Pamekasan
- IHSG Ambles 2,55 Persen Usai Dibuka Menguat, Apa Sebabnya?
Artikel Terbaru
Amanda Manopo Caesar, Kenny Austin: Ikuti Saja Keputusan
Pidato Prabowo Realistis, Pasar Tenang, Rupiah Menguat
IHSG Anjlok 1,43%, Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar
Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Meroket ke Rp2.859.000
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
Bahlil Dorong Kesetaraan dan Percepat Izin di Migas
Tautan Sahabat
- Amplop Nomor 1 Misterius di Kasus Suap Bea Cukai
- Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
- Firasat Ibu Sebelum Andi Angga Ditangkap Tentara Israel
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- PKS: Target Ekonomi 2027 Butuh Strategi Bukan Ambisi
- Tani Merdeka dan APPSI Dukung Ekonomi Kerakyatan Prabowo
- Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
- Rafale dan Radar GM403 TNI AU Terparkir di Halim
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
- Sidang Tuntutan TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda