Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita923 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/zelrsxtsl.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
BeritaKolaborasi dua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, berhasil menyuguhkan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam. Denny Caknan atau Deni Setiawan, penyanyi dan pencipta lagu asal Ngawi, Jawa Timur, telah menjadi ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
【Berita】
Baca SelengkapnyaXi Jinping Buka Peluang Bisnis AS, Trump Janjikan Masa Depan Cerah
BeritaDalam pertemuan bilateral yang berlangsung lebih dari dua jam, Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump berusaha menampilkan hubungan yang lebih hangat di tengah berbagai isu sensitif yang membayangi Beijing dan Washington. Xi Jinping menyampaikan bahwa hubungan China dan Amerika Serikat seharusnya dibangun atas dasar kemitraan, bukan permusuhan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaInggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus
BeritaJepang menyalurkan bantuan obat antiviral Avigan ke Inggris sebagai respons cepat mengantisipasi lonjakan wabah. Langkah ini menunjukkan keseriusan kerjasama bilateral kedua negara....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Aktivis Sumud Flotilla Berpelukan Usai Diculik Kapal Israel
- Penembakan Masjid San Diego Diselidiki Motif Kebencian
- Kontroversi Kunjungan Netanyahu ke UEA dan Pebisnis China Zhou Qunfei
- Trump Sebut Gencatan Senjata Kritis, Iran Siap Hadapi Segala Risiko
- Kiandra Ramadhipa Peringkat 3 Klasemen Red Bull Rookies Cup
- Saudi Perketat Pengawasan Haji 2026, Jemaah Ilegal Kena Denda Rp426 Juta
Artikel Terbaru
Terjemahan Lirik Woman John Lennon: Ungkapan Emosi Campur Aduk
Gedung Parlemen Filipina Diberondong Tembakan
Bea Cukai Buka 8 Poin Soal Pemeriksaan Kartu Pokemon
Inggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus
Evo Morales Terancam Ditangkap Usai Mangkir Sidang
Arsitek Bali Nyoman Popo Danes Bawa Filosofi ke Panggung Dunia
Tautan Sahabat
- Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Tanya Ini Nyata?
- Calvin Dores Jual Mata Rp350 Juta, Sosok Peminat Disorot
- Ayu Aulia Bongkar Penyebab Kehilangan Rahim Singgung Bupati R
- Dede Sunandar Talak Tiga Cerai dengan Karen Hertatum
- Inara Rusli Kena Sentil Wardatina Mawa soal Rekaman CCTV
- Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan, Aditya Zoni Bicara Asmara
- Dewi Perssik Siapkan 2 Sapi, Syukur Rezeki Stabil
- Syifa Hadju Sebut Soleil Bayi Tercantik yang Pernah Dilihat
- Jennifer Coppen Kagumi Cara Justin Hubner Luluhkan Sang Putri
- Fitri Salhuteru Sindir Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Nikita