Lokasi: Hiburan >>
Unair Buka Jalur Mandiri UTBK Plus 2026, Cek Syarat
Hiburan25112 Dilihat
RingkasanJalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-airlangga-unair.jpg)
Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 merupakan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai UTBK-SNBT 2026 dan hasil tes mata pelajaran sesuai program studi pilihan. Tes mata pelajaran dilaksanakan melalui Computer Based Test (CBT) di kampus Universitas Airlangga Surabaya. Pendaftar jalur mandiri ini wajib memiliki nilai UTBK-SNBT 2026.
Pendaftaran Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 dibuka mulai 11 Mei hingga 8 Juni 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran.unair.ac.id. Sebelum mengisi formulir pendaftaran online, calon pendaftar diwajibkan memiliki akun pendaftaran yang akan digunakan sebagai login ke dalam Sistem Pendaftaran Online Universitas Airlangga.
Simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi Jalur Mandiri UTBK Plus Unair 2026 selengkapnya di bawah ini. Informasi lebih detail mengenai prosedur dan ketentuan dapat diakses melalui portal resmi universitas.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/zek7ug440.html
Artikel Terkait
Periklindo Desak Insentif EV Diperluas ke Kendaraan Niaga
HiburanRencana pemerintah menggulirkan kembali insentif kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) disambut positif pelaku industri otomotif. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menilai kepastian insentif sangat dinantikan karena dapat mendorong penjualan sekaligus meningkatkan optimisme industri kendaraan listrik di Tanah Air....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaSkandal Rekaman Ilegal TEPCO 11 Tahun di Pengadilan Jepang
HiburanTEPCO mengakui pegawainya merekam percakapan di ruang sidang tanpa izin hakim sejak 2015 selama sekitar 11 tahun. Perusahaan listrik terbesar Jepang itu menggunakan IC recorder dan telepon genggam untuk membuat laporan internal, melanggar aturan perekaman di pengadilan Jepang yang hanya memperbolehkan aktivitas tersebut dengan izin resmi....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaSiklus 9 Tahun Trump-Xi: Mesra KTT, Perang Tarif Kemudian
HiburanDonald Trump dan Xi Jinping telah bertemu enam kali sejak 2017 dan kembali menggelar pertemuan puncak terbaru di Beijing pada Mei 2026. Pertemuan tersebut menjadi kunjungan pertama presiden AS ke China sejak 2017....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- 55 Pemain Awal Timnas Argentina Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Dybala Absen
- Penahanan Jurnalis Slamet Ariyadi oleh Israel Ancam Kebebasan Pers
- Netanyahu Kecam Ben Gvir soal Penyiksaan Aktivis Sumud Flotilla
- Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Rusia, Tembus 800 Km
- 16 Maskot Piala Dunia: Willie hingga Maple, Zayu, Clutch
- Negara Teluk Lirik Turki, Pertahanan Tak Andalkan AS
Artikel Terbaru
Kroasia Umumkan 26 Pemain Piala Dunia 2026, Modric Kapten
Mahasiswi PhD Tewas Dibius dan Diperas Video Tak Senonoh
Inggris Borong Obat Avigan dari Jepang Antisipasi Hantavirus
Putra Pendiri Mango Ditangkap Terkait Kematian Sang Ayah
Persija Siap Datangkan Pemain Piala Dunia 2026
Iran Sambut Diplomasi China-Pakistan di Tengah Konflik
Tautan Sahabat
- KA Jaka Tingkir dan Serayu Anjlok di Pasar Senen
- 3 Jambret WNA di Bundaran HI Ternyata 120 Kali Beraksi
- Keluarga Kacab Bank BUMN Gugat Aturan Peradilan Militer
- Dua Pegawai Katering Cikarang Cabuli dan Aniaya Bocah 13 Tahun
- Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
- LBH Minta Polda Metro Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
- BMKG: Jakarta Berawan, Depok Hujan Jumat 22 Mei 2026
- Kebakaran Kampus Binus Jakbar Berhasil Dipadamkan
- Bocah 9 Tahun Digigit Monyet Liar, Darah Berceceran
- Satgas Pemburu Begal Tangkap 173 Tersangka, 8 Senpi Disita