Lokasi: Berita >>
KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat
Berita98 Dilihat
RingkasanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KKP-Resmi-Buka-PENTARU-2026.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi meluncurkan Penerimaan Peserta Didik (Pentaru) 2026 pada Selasa (12/5) di Kantor Pusat KKP. Peluncuran program ini dilakukan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP), I Nyoman Radiarta, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.
KKP merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia, termasuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang tersebut. Terdapat beberapa jalur penerimaan, mulai dari jalur khusus hingga jalur umum dan mandiri, dengan fokus utama pada anak pelaku usaha dan pendukung sektor kelautan dan perikanan. Adapun kuota penerimaan dibagi berdasarkan jalur pendidikan, termasuk skema 100 persen jalur khusus pada satuan tertentu serta 80 persen umum dan 20 persen jalur khusus di unit PK-BLU, dikutip dari Instagram resmi KKP.
Dalam sambutannya, Nyoman Radiarta menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan sangat bergantung pada kualitas SDM. Menurutnya, transformasi menuju sektor yang maju dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui pendidikan vokasi yang mampu melahirkan generasi unggul, adaptif, dan berintegritas. “Melalui Pentaru 2026, kita tidak hanya membuka proses penerimaan peserta didik, tetapi juga menyiapkan generasi baru pelaku utama sektor kelautan dan perikanan yang akan menjadi penggerak utama ekonomi biru di masa depan. Para peserta didik yang akan bergabung adalah calon-calon profesional yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman serta membawa inovasi bagi kemajuan sektor ini,” ujarnya.
KKP memiliki sejumlah kampus vokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, yaitu Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) di beberapa daerah, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (Akom KP), serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM). Kampus-kampus ini menjadi pusat pendidikan tinggi vokasi yang menyiapkan tenaga ahli di bidang teknologi kelautan, perikanan tangkap, budidaya, pengolahan hasil laut, hingga manajemen usaha perikanan modern.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/xtkdeyqpd.html
Sebelumnya: Putin Segera Kunjungi China Setelah Trump
Berikutnya: Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
Artikel Terkait
Ricuh Laga PSM vs Persib: Pemain Aman, Terjebak di Ruang Ganti
BeritaKerusuhan mewarnai akhir laga setelah wasit Asker Nazhafaliev meniup peluit panjang tanda pertandingan berakhir di Stadion Gelora BJ Habibie. Sekelompok suporter membentangkan spanduk berukuran besar di tengah lapangan sebagai bentuk protes keras kepada manajemen klub....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPelemahan Rupiah Dorong Swasembada Pangan dan Energi
BeritaPemerintah diminta segera menyiapkan langkah moneter dan fiskal secara bersamaan agar gejolak kurs tidak berdampak lebih luas terhadap perekonomian nasional. "Kita harus menyikapi perkembangan ekonomi ini dengan tenang, seksama, dan bijak, baik dari sisi moneter maupun fiskal," kata Abdul Rahman kepada wartawan, Rabu (13/5/2026)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo
BeritaWakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Main Semusim Penuh di Liga Voli Korea
- BYD Tanggapi Potensi Kenaikan Harga Imbas Rupiah Turun
- Rupiah Tembus Rp17.600, IHSG Merosot 4,26 Persen
- Gojek Resmi Turunkan Potongan Komisi Driver Jadi 8 Persen
- WHO Peringatkan Krisis Kesehatan Mental Ukraina Akibat Perang
- Harga Emas Antam Stagnan di Rp2.769.000 per Gram
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Nutri-Level A-D: Arti dan Batas Gula pada Produk
- 50 Ucapan Idul Adha 2026 Penuh Doa untuk Medsos
- Kemlu: Korsel Mitra Strategis Jangka Panjang, dari KF-21 hingga AI
- Hukum Kurban Kambing Betina dalam Islam
- Menko Polkam Pastikan Negara Bebaskan WNI Ditahan Militer Israel
- Heri Black Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bantah Urus Perkara
- BPK Diabaikan, Romli Pertanyakan Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara
- Kasasi Ditolak, Dosen UNDIP Taufik Eko Dipenjara 4 Tahun
- 3 Juri Lomba 4 Pilar MPR Dinonaktifkan, Ini Profilnya
- Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan