Lokasi: Properti >>

Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Resmi Dibuka

Properti45854 Dilihat

RingkasanDirektorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan program nasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar seni budaya di berbagai sekolah serta menjadi wadah pembinaan talenta muda di bidang seni. Tahun ini, program tersebut diperluas dengan dukungan 24 pemerintah daerah mitra yang berkomitmen mengembangkan ekosistem seni dan budaya di lingkungan pendidikan....

Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Resmi Dibuka

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan program nasional untuk mengatasi keterbatasan tenaga pengajar seni budaya di berbagai sekolah serta menjadi wadah pembinaan talenta muda di bidang seni. Tahun ini, program tersebut diperluas dengan dukungan 24 pemerintah daerah mitra yang berkomitmen mengembangkan ekosistem seni dan budaya di lingkungan pendidikan. Pemerintah menargetkan generasi muda tidak hanya mengenal seni sebagai hiburan, tetapi juga memahami nilai budaya dan identitas daerah. Kreativitas menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter dan kecintaan terhadap warisan bangsa.

Tags:

Artikel Terkait

  • Warung Bakso Klaten Tarik Biaya AC Rp3.000 per Orang

    Properti

    Purwanto selaku pihak terkait menyatakan akan mengecek terlebih dahulu viralnya tarif AC sebesar Rp3. 000 per orang yang dibebankan kepada pembeli di sebuah warung makan....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan

    Properti

    Wisnu Wardana menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dalam sidang kasus kebakaran gedung PT Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). "Tidak ada kata-kata yang mampu menghapus kesedihan keluarga yang ditinggalkan, namun dengan segala kerendahan hati, izinkan saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi," ujar Wisnu dalam pledoinya....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Properti

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Properti

    Baca Selengkapnya