Lokasi: Berita >>
Syarat Daftar Telkom University Jakarta 2026, Seleksi Rapor
Berita9865 Dilihat
RingkasanJalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/telkom-university-pertahankan-4-tahun-gelar-kampus-no1_20210304_160642.jpg)
Jalur TUJ memberikan kesempatan bagi siswa SMA, SMK, maupun MA untuk mendaftar kuliah hanya menggunakan nilai rapor tanpa harus mengikuti ujian tulis. Program seleksi ini dibuka khusus untuk pendaftaran di program studi yang tersedia di SITU. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SITU Admission.
Melalui Jalur TUJ, calon mahasiswa dapat memilih hingga empat program studi dengan harga PIN pendaftaran sebesar Rp300 ribu. Pihak kampus juga menyediakan program Beasiswa Pintar dengan potongan hingga 100 persen bagi pendaftar yang memiliki nilai terbaik sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Tersedia juga promo diskon biaya pendaftaran sebesar 50 persen dengan menggunakan kode referral TUJ150. Promo tersebut berlaku hingga 10 Mei 2026 sehingga calon peserta dapat memanfaatkan potongan biaya sebelum masa promo berakhir.
Jalur ini menjadi alternatif bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa mengikuti ujian tulis. Pengumuman hasil seleksi nantinya dapat dilihat langsung melalui aplikasi SITU Admission pada menu “Laporan Kelulusan”. Peserta disarankan untuk rutin memantau akun masing-masing agar tidak melewatkan informasi penting terkait hasil seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/x2fevniz3.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
BeritaKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Berita】
Baca SelengkapnyaIbunda Virgoun Tanggapi Kehamilan Lindi Fitriyana
BeritaEva Manurung membela Lindi dan putranya, Virgoun, setelah bayi bernama Perfexio lahir hanya tiga bulan pasca pernikahan pada 26 Februari 2026. Ia mempertanyakan kritik publik terhadap sang vokalis Last Child yang telah mengakui kesalahan dan menikahi Lindi sebagai bentuk tanggung jawab....
【Berita】
Baca SelengkapnyaShindy Fioerla Cerai dari Rendy Samuel, Akhiri Hubungan Toxic
BeritaRumah tangga Shindy dan Rendy yang telah dibina selama sembilan tahun kini berada di ambang perpisahan setelah sidang perdana perceraian digelar pada 6 Mei lalu. Dalam video podcast bersama musisi Maia Estianty, Shindy yang akrab disapa Bunda Shindy mengurai isi hatinya dan mengaku mengambil keputusan bercerai untuk berani lepas dari hubungan yang tidak sehat....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Oknum Anggota DPRD Temanggung Aniaya Wanita di Karaoke
- Lelang Negara Sandra Dewi Ludes, Tas dan Perhiasan Terjual
- Eza Gionino Kekeh Tak Cerai, Kasihan Anak dari Meiza
- Maki Otsuki Tampil di Marapthon, Reza Arap Menangis
- Prakiraan Cuaca Ternate 18 Mei 2026: Hujan Ringan
- Dokter Peringatkan Bahaya Salah Obat Diabetes Lansia
Artikel Terbaru
Bang Madit Islam KTP Target Haji Setelah Puluhan Kali Umrah
Ashanty Akui Mudah Menangis Jelang Ibadah Haji
Fiersa Besari Cuma Minta Snack dan Buah untuk Rider Konser
BPJS Kesehatan Usul Mahasiswa Baru Wajib Punya Jaminan Aktif
Raim Laode Rilis Kunci Gitar Babak Terakhir
Onad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
Tautan Sahabat
- KCIC Tambah Jadwal Whoosh saat Libur Idul Adha 2026
- Harga Emas Antam Hari Ini Merosot ke Rp2.764.000
- Rosan Beber Alasan WNA Australia Pimpin BUMN Ekspor
- Purbaya Siap ke DPR Bahas Rupiah Loyo
- Bank BSN Raih Apresiasi Menteri PKP Kuasai Pasar KPR Subsidi Syariah
- Pendapatan Aset GBK Tembus Rp812 Miliar di 2025
- Prabowo Hadiri Rapat DPR untuk Jawab Keraguan Pasar Fiskal
- Pertamina dan ERIA Perkuat Kemitraan Transisi Energi
- Laporan The Economist: Ancaman Terbesar Hilangnya Kredibilitas
- MedcoEnergi Perkuat Investasi Jangka Panjang di Oman